
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Kegiatan pembangunan melalui proyek menggunakan anggaran Pemerintah sebagai salah satu pengenalannya melalui pemasangan yang disebut sebagai Papan Proyek.
“Penggunaan Anggaran mulai APBD hingga APBN dikemas dalam kegiatan proyek dimana item terpenting dan wajib setiap pelaksanaanya disiapkan oleh pelaksana/kontraktor adalah yang disebut dengan PAPAN PROYEK” tegas Gatner Eka Tarung di Kapuas, Jumat 19/6/2026.
Indentitas kegiatan pembangunan memperlihatkan apa yang dicantumkan dalam papan proyek, seperti nama perusahaan yang melaksanakan, jumlah dan sumber anggaran berasal, pekerjaan, batas waktu pelaksanaan.
” Masyarakat wajib mengetahuinya sebagai sarana sosialisasi kegiatan pembangunan, seperti misalnya pembangunan/rehabilitasi bundaran jalan lintas kalimanatan di jalan Pemuda (lintas Kalteng-Kalsel),” jelas Gatner Eka Tarung.
Menurut Gatner bahwa pihak berwenang dan bertanggungjawab atas kegiatan-kegiatan dilaksanakan jangan terkesan membiarkan tanpa memperdulikan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pekerjaan antara Satuan Kerja Pemerintah dengan pihak kontraktor.
” Begitu pula untuk mendapatkan pekerjaan bersumber dari anggaran pemerintah (proyek) bermula dari kegiatan tender/lelang, ini wajib secara transparan, terbuka dan proporsional” tambah Gatner
Diharapkan, agar setiap kegiatan proyek menggunakan anggaran Pemerintah, dipastikan ada Pengawasan lapangan dan administrasi serta konsultannya bisa bekerja sesuai dengan ketentuan berlaku.
” Jangan sepelekan perhatian masyarakat atas kegiatan pembangunan yang ada, apalagi menyalahgunakan bersimbol bersih ternyata bertopeng penipu dan maling” demikian Gatner Eka Tarung. //Red_pro.

