156,07 Gram Sabu-sabu, Dimusnahkan

156,07 Gram Sabu-sabu, Dimusnahkan

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma saat pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 156,07 gram di Mapolres Kapuas Jumat, 1/5/2025.//ist.

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Sebanyak 156,07 gram narkoba jenis Sabu-sabu hasil pengungkapan sampai akhir Maret 2026 dimusnahkan di Mapolres Kapuas Jumat, 1/5/2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Kapuas dan dihadiri atau disaksikan oleh Asisten I Setda Kapuas Romulus, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari perkara dengan laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial “R” dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu dengan berat kotor 167,44 gram dan berat bersih 163,68 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, barang bukti yang dimusnahkan tersisa seberat 156,07 gram.

“ Jika diuangkan, nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp 334,88 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Timpah pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran sabu-sabu di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Timpah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan pada 30 Maret 2026 malam.

Dari lokasi, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram. Penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat.

Hasil uji awal menggunakan metode screening drugs menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

” Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya kotak, plastik klip berbagai merek, serta sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik” tegas Kapolres Kapuas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah, meliputi Palangkaraya, Mantangai, hingga Timpah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

“Polres Kapuas akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba” demikian Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.//Redaksi.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas