Perkawinan Di Kapuas Masih 51,4 Persen Belum Tercatat

Perkawinan Di Kapuas Masih 51,4 Persen Belum Tercatat

Staf Ahli Bupati, Budi Kurniawan membuka FGD peran lintas sektor dalam Pencatatan Perkawinan di Kapuas, digelar oleh Disdukcapil Kab. Kapuas di Aula Kantor Bappelitbangda, Kamis 11/12/2025.

KUALA KAPUAS,- Diwilayah Kabupaten Kapuas kondisi pencatatan pernikahan masih ada 51,4 persen belum tercatatkan, lain halnya dengan akte kelahiran progresnya cukup tinggi.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang KSDM Budi Kurniawan saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) peran lintas sektor dalam Pencatatan Perkawinan di Kapuas, digelar oleh Disdukcapil Kabupaten Kapuas di Aula Kantor Bappelitbangda Kapuas, Kamis 11/12/2025.

Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama, Camat, Lurah, Perangkat Daerah, beserta undangan yang hadir.

” FGD hari ini merupakan langkah penting bagi kita semua dalam memperkuat tata kelola administrasi kependudukan di kabupaten Kapuas khususnya, dalam pencatatan perkawinan merupakan pondasi utama dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi Kurniawan.

Namun, dalam prakteknya pencatatan perkawinan tidak selalu berjalan mulus, masih terdapat masyarakat yang melakukan perkawinan tidak segera mencatatkannya keinstansi yang berwenang.

Staf Ahli Bupati ini menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen penuh untuk memungkinkan pelayanan administrasi kependudukan termasuk pencatatan perkawinan agar lebih tertib, sistimatis serta memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Kadiadukcapil Kabupaten Kapuas Yanmarto, SH., M.Hum.

Senada yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas, Yanmarto, mengatakan bahwa terkait dengan capaian pencatatan perkawinan data bulan November 51, 4 persen masyarakat belum tercatat.

“Hari ini adalah tindak lanjut kita membuka akses data secara terbatas pada lintas sektor terkait dengan warga yang belum tercatat perkawinannya” ujar Yanmarto.

Data ini bersifat pribadi tidak bisa terbuka untuk umum, tujuannya adalah masing-masing komponen yang terkait dengan layanan pencatatan perkawinan itu bisa turun ke masyarakat.

” Untuk dihimbau mendorong dan memotivasi, dengan kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pemahaman pentingan pencatanan perkawinan” demikian Yanmarto.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi_Her_Weda.

Kuala Kapuas