
KUALA KAPUAS,- Nanda Alias Bonam *26 tahun, diduga telah menjadi korban penganiayaan berat akibat tusukan senjata tajam sebanyak 3 (tiga) luka dilakukan oleh A” 24 tahun, dilapangan sepak bola Tampung Bohol RT 002 Desa Timpah, Kec. Timpah, Kab. Kapuas, Kamis 9/10/2025 sekitar jam 01.15 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Timpah IPTU Sugeng Prayetno, S.H. bahwa korban sudah ditangani pihak Puskesmas Timpah.
” Setelah mendapat laporan dari ibu korban (Sari) tim langsung bergerak dan jam 15.30 WIB Terlapor A”24 kita amankan” ujar Kapolsek Timpah IPTU Sugeng Prayetno, S.H. melalui Pers realis Humas Polres Kapuas, Jumat 10/10/2025.
Diceritakan kronologinya :
Pada hari Kamis 9/10/2025 sekitar pukul 01.15 WIB, di lapangan sepak bola Tampung Bohol RT 002 Desa Timpah, telah terjadi saat korban (Nanda Alias Bonam) mendatangi acara pesta, korban mengalami penganiayaan yang mengakibatkan 3 (tiga) luka tusuk yang di duga akibat senjata tajam pada bagian pinggang samping kiri, pada bagian dada samping kiri dan pada bagian leher bawah sebelah kiri.

Setelah kejadian tersebut korban (Nanda Alias Bonam) langsung dilarikan ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan medis.
kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Doris Silvanus Palangkaraya pada pukul 07.05 WIB untuk mendapatkan penangan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban langsung melaporkan ke Polsek Timpah untuk di proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Timpah, pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB dirumahnya terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan: *A (24)* asal Desa Lungkuh Layang.
” Terlapor masih dalam Lidik dan kakibat dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana” tutup IPTU Sugeng Prayetno.
www.bajentabajurah.com.//Red_HmsPolKps.

