Maling Motor Kapuas Ditangkap Di Mantuil

Maling Motor Kapuas Ditangkap Di Mantuil

Terlapor MR alias RIKY – saat proses penangkapan -barang bukti berupa satu unit motor Yamaha WN Max Nomor Polisi KH 4260 EV.

KUALA KAPUAS,- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara, berhasil menangkap pelaku maling motor di Kapuas 12/2/2025 lalu di Jalan Anggrek depan masjid Al-Iklhas Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pelaku MR Als RIKY (24) Alamat: Sei Kiapak Rt. 02 Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, ditangkp sekitar jam 10.30 Wita, di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat 9/5/2025,

Kapolres Kapuas AKBP Gede EkaYudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan pihaknya telah mengamankan Terlapor, maling motor saat ini tengah diproses secara hukum.

” Terlapor MR alias RIKY sudah diamankan berserta barang bukti berupa 1 (Satu) buah sepeda motor merk Yamaha WN Max warna Hitam dengan Nopol KH 4260 EV” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka.

Diceritakan kronologi pada hari Rabu12/2/2025 sekitar jam 07.00 WIB ANITA/Pelapor (38 tahun), Alamat : Jalan Cilik Riwut Rt. 019 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelapor berangkat dari rumahnya menuju toko tempat kerjanya di jalan Anggrek, setibanya di toko tersebut Pelapor memarkirkan sepeda motornya tepat di depan tokonya dalam keadaan kunci masih menempel di sepeda motor tersebut.

Sekitar jam 13.00 Wib Pelapor mau menggunakan sepeda motornya untuk keperluan dan di dapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

” Peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut” jelas Kasat Polres Kapuas.

Sementara dari keterangan modus Terlapor/Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di depan Toko pada saat itu kunci kontaknya menempel ketika korban lengah pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya kabur.

” Pelaku diancam Pencurian Biasa (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana” demikian AKP Rizki Atmaka Rahadi.

www.bajentabajudah.com//Redaksi.

Hukum dan Kriminal