
KUALA KAPUAS,- Kejaksaan Negeri Kapuas tetapkan oknum Bendahara Sekretaris Daerah Pemda Kapuas, ditetapkan sebagai Tersangka kasus gelapkan alias korupsi sebesar Rp. 1 miliyar.
Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel, L. Kosasih menggelar jumpa pers dirungan kerjanya, Selasa 29/4/2024.
” Bendahara Pengeluaran (E) melakukan penggelapan/kuropsi anggaran tahun 2023, penahanan dilakukan pada Selasa sore 29/4/2025 pukul 16.00 WIB, oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terbaru bertanggal 23 April 2025″ ujar L. Kosasih didampingi Penyidik Tipikor, Alfian Fahmi dan Shekar.
Penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka, dana tersebut seharusnya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

“Namun dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” ucap Kosasih.
Menurut Kasi Intel Kajari Kapuas bahwa selama tahun 2023, Elizabeth tercatat mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp14,75 miliar.
Namun, hasil audit Inspektorat Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.
Tersangka E dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Penahanan di Rutan Kelas IIB Kapuas akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025,” Demikian Kosasih.
www.bajentabajurah.com.// Redaksi_Nyoman Weda