
KUALA KAPUAS,- Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan berhasil mengamankan Dua pemuda berinisial RKP (23) dan SW (29) karena kasus dugaan peredaran tindak pidana narkotika.
Kedua pelaku tak berkutik saat diamankan polisi di salah satu penginapan yang berada di Jalan K.S. Tubun, Kecamatan Selat, pada Senin, 3/2 2025 pagi hari dengan barang bukti berhasil menemukan 23 paket narkotika Jenis Sabu Dengan berat kotor 5,75 gram, 1 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak lem castol.
Kemudian, 1 buah kotak kecil bergambar panda, 1 unit hp merk realme 5 pro warna ungu, 1 unit hp merek Infinix Hot 50, 1 buah tas ransel warna hitam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi yang disampaikan melalui Humas Polres Kapuas, Iptu Joko.
“ Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa, 4/2/2025.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi/Herlambang)