KUALA KAPUAS,- Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan 4 (empat) tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat, Jumat 29/11/2024.
” Tim Pidsus kita telah melakukan pemeriksaan selama 20 hari terhadap oknum yang dari sebagai terperiksa hari ini ditetapkan sebagai tersangka ” kata Kejari Kapuas, Luthcas Rohman didampingi Kasi Intel Lucky Kosasi Wijaya diruang kerjanya.
Status TERSANGKA tersebut berinisial ID, DW, BD dan YF setelah di minta keterangan terhadap 16 saksi terhadap pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat.
” Menjadi status Tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas sebanyak sementara 3 orang sudah selesai pemeriksaan kesehatan, sedangkan satu lainya berinisial ID dalam keadaan sakit” jelasnya.
Dikatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP ada kerugian negara dari Kegitan proyek pembangun kontruksi kantor Kecamatan Kapuas Barat yang di rencanakan 2 lantai tersebut dengan tahun anggaran 2021sebesar Rp 477,600.000,-.dan berdasarkan saksi ahli bahwa bangunan tersebut gagal kontruksi sehingga terjadi kerugian negara Rp 396.137.00,-.
” Tersangka-Tersangka ini di kenakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,”ungkapnya.
Ditambahkan Lucky Kosasi, sunsider pasal 3 Junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi langsung di jadikan tersangka dan satu orang tidak di lakukan pemeriksaan karena sakit dan di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan secepatnya di limpahkan berkas ke pengadilan Tikor Palangka Raya,” demikian Kajari Kapuas.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)