Hermon Sampaikan Apresiasi Untuk Calon Pimpinan DPRD Murung Raya

Hermon Sampaikan Apresiasi Untuk Calon Pimpinan DPRD Murung Raya

Foto bersama Pj. Bupati Mura, Hermon dan Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Mura, bersama Forkominda.

PURUK CAHU,- Pj. Bupati Kabupaten Murung Raya, Hermon menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi telah diumumkannya calon pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya periode  2024-2029.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Mura, Hermon menghadiri langsung Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III 2024, Selasa 5/11/2024.

” Atasnama Pemerintah Daerah kami ucapkan selamat kepada Calon definitif Pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya yang telah diumumkan melalui Paripurna tadi” ujar Hermon

Diharapkan Hermon, dengan diumumkannya Calon pimpinan DPRD Kabupaten Mura tersebut akan lebih meningkatkan sinergitas anata lembaga eksekutif dan legislatif.

Ditempat yang sama, Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie, yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa ketiga calon pimpinan definitif ini berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan pada Februari 2024 lalu.

Penandatangan berita acara pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Mura.

Dalam Paripurna tersebut, diumumkan tiga nama calon pimpinan definitif DPRD Mura, yaitu:

RUMIADI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai calon Ketua DPRD,
DINA MAULIDAH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai calon Wakil Ketua I,
LIKON dari Partai Nasdem sebagai calon Wakil Ketua II.

” Ketiga calon pimpinan definitif ini berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan pada Februari 2024 lalu” ujar Bebie

Sesuai dengan peraturan, pimpinan DPRD berasal dari partai peraih suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga.

Pengumuman calon pimpinan definitif ini merupakan bagian dari tugas pimpinan sementara DPRD berdasarkan Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Susunan Tata Tertib DPRD, pimpinan sementara DPRD memiliki wewenang untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta menyusun rancangan peraturan DPRD terkait tata tertib hingga ditetapkannya pimpinan definitif.

” Setelah penetapan calon pimpinan definitif DPRD Murung Raya akan segera diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk persetujuan, yang selanjutnya akan dilakukan pelantikan,” pungkas Bebie.

www.bajentabajurah.com. 
(Hadi Purnomo)

Murung Raya