
KAPUAS,- setidaknya 2000 butir obat tanpa merk bermotif garis didalam 2 kantong plastik ditangan laki-laki berusia 44 tahun ditangkap Satreskoba Polres Kapuas di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan tengah.
“Bersama barang bukti lainya, laki-laki MZ usia 44 tahun ditangkap di jalan Trans Kalimantan” ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP Subandi, SH. Rabu 24/7/2024.
MZ merupakan warga Jalan Sungai Andai Blok Bawang Putih Raya Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kodya. Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan.
Diceritakan bahwa MZ pada Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Sekira pukul 15.30 Wib, Di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas Kalteng ditangkap tangan.

MZ berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) Kantong plastik berisi 2.000 (dua ribu) butir obat tanpa merk bermotif garis, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kantong belanja warna ungu bertuliskan McDonald’s, 1 (satu) unit Hp merk REDMI 12 warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam dengan Nopol DA 3916 CQ beserta kunci kontak).
” Tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan” tutup AKP. Subandi, SH.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)