Satreskoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Obat Berlogo Y Di Selat

Satreskoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Obat Berlogo Y Di Selat

RB sebagai Tersangka pengedar obatan termasuk narkoba

KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas tangkap RB 38 tahun, pengedar obat bermerek Y tergolong narkotika di Jalan Barito GG III Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kuala Kapuas Kalteng, Senin 22/7/207.

” Barang bukti jenis obatan berlogo Y tergolong narkoba sebanyak 430 butir warna putih berklip 5 paket plastik beserta barang bukti lainya” ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH. MH. Rabu 24/72024.

Disampaikan AKP Subandi kronologi penangkapan terlapor pengedar obat berlogo Y tergolong narkotika di Jalan Barito GG III Selat tersebut.

Ket : obatan berlogo Y tergolong narkoba sebanyak 430 butir warna putih berklip 5 paket plastik beserta barang bukti lainya.

” Terlapor RB tertangkap tangan diduga sebagai pengedar sebagaimana UU kefarmasian” tegas AKP Subandi.

Menurut AKP Subandi saat ini RB berusia 38 tahun warga jalan Barito GG III tersebut tengah dilakukan pemeriksaan dan proses hukum di Mapolres Kapuas.

Pasal yang disangkakan :*
Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
” RB 38 tahun menjalani proses dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya” demikian AKP. Subandi, SH. MH.

www.bajentabajurah.com
(Redaksi)

Hukum dan Kriminal