Palingkau, Pria Pengedar Obat Bermotif Garis Diamankan

Palingkau, Pria Pengedar Obat Bermotif Garis Diamankan

Ket : Tersangka pengedar obatan termasuk narkoba di Palingkau Lama.

KAPUAS,- Pria UD 29 tahun di rumahnya Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Kalteng diamankan dengan barang bukti obat tanpa merk bermotif garis tergolong Narkotika.

Pengamanan atau penangkapan UD 29 tahun Pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 Sekira pukul 12.00 Wib, dirumahnya dengan 220 butir obat tanpa merk bermotif garis.

” Kita telah mengamankan UD 29 tahun, karena terlapor adalah diduga sebagai pengedar obat bermotif garis tergolong narkotika” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, SH. MH. Rabu 24/7/2024.

Ket : sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

UD 29 tahun melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan berupa obat keras. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastic klip berisi 220 (Dua ratus dua puluh) butir obat tanpa merk bermotif garis, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo A31 warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

” Terlapor dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan” pungkas AKP. Subandi, SH. MH.

www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)

Hukum dan Kriminal