KAPUAS,– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 disetujui oleh seluruh alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kapuas.
Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan persetujuannya melalui Rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 diruang Paripurna, Selasa, 23/7/2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra dihadiri Pj. Bupati Kabupaten Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas, unsur forkopimda dan kepala SOPD lingkup Pemda Kapuas.
Satu persatu juru bicara Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan persetujuannya dengan berbagai syarat dan kemungkinan kedepan.
Sementara Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan bahwa RPJPD Tahun 2024-2045 merupakan arah kebijakan pembangunan kedepan.
“ RPJPD 2025-2045 merupakan arah kebijakan ke depan menjadi gambaran arah pembangunan sehingga akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) nantinya,” ucap Erlin Hardi.
Pj. Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas berserta anggota, terlebih bagi Bapemperda bersama eksekutif telah melakukan pembahasan atau proses.
” Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas bersama pihak Eksekutif telah melakukan proses sesuai dengan mekanisme berlaku serta telah menyampaikan persetujuannya selanjutnya akan mendapatkan evaluasi dari kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah” demikian Erlin Hardi.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi _Roma)