Pria Jambret Dibekuk, Begini Kronologinya

Pria Jambret Dibekuk, Begini Kronologinya

Ket : Pelaku Jambret (duduk) dengan barang bukti hasil jambret di Sek Baras, diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Senin 23/7/2024

KAPUAS,- Pria pelaku aksi pencurian dengan kekerasan alias Jambret berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kapuas di Jelapat, Senin 23/7/2024.

” Pelaku tersebut ditangkap di Jelapat dengan barang buktinya, saat ini tengah pemeriksaan” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP. Abdul Kadir Jailani S.I.K., M.H.

Diceritakan kronologinya oleh Kasatreskrim Polres Kapuas bahwa pria Jambret tersebut (DS 30 tahun) alias Uncit merupakan warga Kelurahan Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Menurut Kasat Reskrim bahwa diburu dan diamankan anggotanya berdasarkan laporan korban Ibu rumah tangga (ilna) warga Jalan Manunggal rt/rw 002/002 Desa Bakungin, Kec. Kapuas hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Pelaku Jambret DS alias Acut di Mapolres Kapuas

” Ibu korban tersebut atas kejadian dilakukan pria Jambret hari Minggu 30 Juni 2024 sekitar jam 21.30 Wib” jelas AKP Abdul Kadir Jailani.

Bermula, Korban mengendarai sepeda motor bersama dengan ibu korban yang duduk dibelakang.

Korban dengan menggunakan tas ransel tiba-tiba ada seorang laki-laki menarik tas ransel yang digunakan oleh ibu saya (sempat terjadi tarik menarik tas).

Tas tersebut berisi 2 (dua) buah handphone, powerbank, alat perhiasan dan dompet yang berisi uang sebanyak Rp.320.000,-.

Pelaku menggunakan modus dengan cara membuntuti korban dari belakang kemudian motor korban di pepet dan terlapor menarik tas korban yang berada di punggung belakang korban sehingga tali tas korban putus.

Tas tersebut terlepas dan pelaku langsung melaju ke arah Jembatan Pulau Petak dan korban tidak sempat mengejar pelaku karena sepeda motor korban mogok.

Atas peristiwa tersebut saya merasa dirugikan dan kerugian yang saya alami senilai Rp.3.500.000,- dan melaporkan kejadiannya ke Polres Kapuas.

” Terdapat dua orang saksi yaitu Aidatul Fitriah dan Sondik Andika beserta barang bukti dari pelaku sudah diamankan dan diproses dengan ancaman pasal Tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana” demikian AKP. Abul Kadir Jailani.

www.bajentabajurah.com.              (Redaksi)

Hukum dan Kriminal