Paripurna, Pj. Bupati Kapuas Sampaikan Nota Raperda RPJPD 2025-2045

Paripurna, Pj. Bupati Kapuas Sampaikan Nota Raperda RPJPD 2025-2045

Ket : Pj Bupati Kapuas menyerahkan nota Raperda RPJPD 2025-2045 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas.

KAPUAS,- Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan nota rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Kapuas Tahun 2025-2045 pada rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin, 22/7/2024

Rapat dipimpin Waket II Evan Rahman Saputra dan diikuti anggota dewan lainnya turut dihadiri perwakilan Forkopimda dan Sekda serta Pimpinan SKPD lingkup Pemda Kapuas.

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan penyusunan RPJPD dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD dan RKPD dan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024-2025.

” Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kab. Kapuas adalah sebagai pedoman atau acuan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahun,” ucap Erlin Hardi dalam pidatonya.

Dilanjutkannya dengan memperhatikan isu dan permasalahan bidang sosial ekonomi infrastruktur dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas, telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 yang diharapkan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.

” Menindaklanjuti hal tersebut kebijakan yang ada di nasional atau pusat harus juga direspon cepat oleh pemerintah daerah agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan” papar Erlin

Berikut merupakan visi dan misi RPJPD di Kabupaten Kapuas 2025-20245.

Visi : Kapuas menuju Kabupaten sejahtera yang maju unggul mandiri dan berkelanjutan

Misi : pertama mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas bermartabat berbudaya dan religius.

Kedua mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif berdaya saing dan berketahanan.

Ketiga mewujudkan pengelolaan sumber daya alam lingkungan dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan tempat mewujudkan.

Keempat tata kelola pemerintahan yang terencana dan integrasi secara inovatif amanah dan konsisten.

“Demikian penting dan strategisnya dokumen RPJD ini sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun maka kami berharap semoga dapat dibahas bersama untuk menghasilkan produk yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas,” pungkas Erlin.

www.bajentabajurah.com.              (Redaksi)

Legislatif