PULANG PISAU,- Pasca aksi menggeruduk pasukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) sebagai bentuk empati terhadap salah seorang anggotanya yang sedang menjalani proses hukum
BATAMAD Kabupaten Pulang Pisau menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) setempat dalam Aksi Unjuk Rasa Damai, Rabu (12/06/2024) lalu.
Ketua BATAMAD Kabupaten Pulang Pisau, Adrianto EHM. Sangan kembali ingatkan mengharap keadilan dimana proses hukum anggotanya masih berproses di Pengadilan Negeri.
” Kami sudah pernah melakukan aksi damai bersama mendatangi PN, meminta agar anggota BATAMAD atasnama Bakri dan rekanya Simpo dipidanakan atas tuduhan menghilangkan nyawa pelaku disinyalir sebagai pencuri.
” Mewakili masyarakat adat Dayak dan lembaga BATAMAD tidak bermaksud untuk melawan hukum di negara ini, akan tetapi dengan pertimbangan hasil investigasi Tim Hukum Batamad, bersama kedamangan Kahayan hilir, pada 04 April 2024 yang lalu, kami telah menelusuri sebab musabab kejadian tersebut” jelas Adrianto EHM. Sangan.
Dan telah berhasil menghimpun keterangan dari masyarakat serta keluarga yang menjadi korban pencurian.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kerawanan dimasyarakat seringnya terjadi tindakan pencurian meresahkan warga belum pernah terungkap secara khusus diwilayah tersebut.
“Terakhir pada 04 Maret 2024 terjadi lagi pencurian di tempat yang sama,” tegas Adrianto.
Ketua Batamad Kab.Pulang Pisau Andrianto EHM, Sangan menginginkan keadilan, serta putusan2 yang seadil-adilnya dalam memutuskan anggotanya yang mana sebagai Pembela Masyarakat Dayak Kelurahan Bereng, Pelindung dan Penjaga Petak Danum oloh Dayak yang mana disebut Polisi Adat (Batamad Kab. Pulang Pisau).
Diminta kepada Penuntut umum jangan juga terlalu ngotot untuk menekan pembunuh (anggota batamad), bagaimana perlindungan masyarakat dayak yang kehilangan harta bendanya, Resiko Pencuri/Maling adalah bisa kehilangan nyawanya dan apalagi sudah beberapa kali pencuri mencuri harta benda serta meresahkan warga masyarakat dayak di Kelurahan bereng Kab. P. Pisau,
UUD 1945 pasal 18b (ayat) 2 itu berlaku untuk kesatuan kesatuan masyarakat adat seluruh indonesia termasuk kesatuan kesatuan masyarakat adat dayak dan hak hak tradisionalnya
Hak hak tradisional suku dayak itu melekat pada sub-sub suku dayak itu sendiri yg mungkin ada perbedaan tetapi tetap sama-sama dilindungi oleh UUD 1945 pasal 18b ayat 2 yg artinya seluruh undang undang dibawah UUD 1945 wajib merujuk kepada tujuan negara yang hendak dicapai Negara melewati UUD 1945 termasuk UUD 1945 pasal 18b ayat 2.
” Adapun masalah Ormas atau lembaga adat itu sama2 bagian dari media penajaman agar UUD 1945 itu terimplementasi dengan benar dan tajam terhadap masyarakat agar terciptanya masyarakat Indonesia sesuai Sila ke 2 Pancasila yakni manusia Indonesia yang adil dan beradab” demikian Adrianto EHM. Sangan.
www.bajentabajurah.com. (Agustinuah)