KAPUAS,- Satnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pengedar dan penjual jenis obat tanpa merk diduga masuk golongan Narkoba Golongan I sebanyak 1.031 butir diwilayah Kecamatan Selat.
Pelaku pria atasnama Rd 49 tahun Jl. Trans Kalimantan di warung Desa Pulau Telo Baru Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Selasa tanggal 16 Juli 2024 Sekira pukul 16.00 Wib.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan penjual obat tanpa merk diduga masuk golongan Narkoba Golongan I.
” Sejumlah barang bukti dan lainya turut diamankan akan dilanjutkan proses sesuai hukum berlaku” ujar AKP. Subandi, SH Selasa 16/7/2024.
Diceritakan kronologi penangkapan pria tersangka tersebut bahwa terlapor tertangkap tangan Tanpa memiliki dan diduga pengedar atau menjual obat tanpa merk diduga masuk golongan Narkoba Golongan I sebanyak 1.031 butir diwilayah Kecamatan Selat.
Untuk terlapor dikenakan atau diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.
” Saat ini sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya” demikian AKP. Subandi, SH.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)