BUNTOK,- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Gelar Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) Tahun 2024.
Kegiatan Ini Mengusung Tema ” Pajak Dibayar Barito Selatan Mantap” bertempat di GPU Jaro Pirarahan Buntok, Kamis 4/7/2024.
Turut hadir, Forkopimda Kab. Barito Selatan, Staf Ahli Bupati, Inspektur Kabupaten Barito Selatan, Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kab. Barsel beserta Jajarannya, Kepala KP2KP Buntok, Kepala Desa dan Lurah Se Kabupaten Barito Selatan, Undangan lainya.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan melalui Asisten III Setda Barsel, Mirwansyah mengatakan bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan pembangunan daerah.
” Melalui penerimaan pajak untuk pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” ungkap Assisten III Setda Barsel, Mirwansyah.
PBB-P2 adalah pajak, atas bumi dan /bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, atau dengan kata lain PBB adalah merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
” Dimana bumi dan bangunan tersebut, memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya,” jelas Mirwansyah.
Berdasarkan undang-undang No 1 tahun 2022, tentang hubungan keuawangan antara Pemerinrah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ditindak lanjuti dengan Perda Kab. Barsel No 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Terdapat 7 jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutan serta tata kelolanya diserahkan kepada Kabupaten, dan salah satunya adalah PBB-P2 sebagaimana pada saat ini kita sedang melaksanakan acara pendistribusian SPPT PBB-P2 Kab. Barsel Tahun Anggaran 2024.
” Oleh karena itu, penyampaian dan penyerahan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat adalah langkah awal yang sangat krusial, dalam proses pengumpulan pajak ini,” demikian Mirwansyah.
Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Kab. Barsel H. Ahkmad Akmal Husaen melalui Kepala Bagian Penagihan BPKAD Kab. Barsel Indra Yudhi mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha keras supaya apa yang diharapkan dan disampaikan Pj. Bupati melalui Pak Asisten tadi, dapat tercapai.
” Supaya kami bisa mencapai harapan itu, mudah-mudahan bukan kami saja, tapi kerjasama dan kesadaran warga yang selaku wajib pajak,” ujarnya singkat.
www.bajentabajurah.com
(Atex Ridho)