KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas terus bergerak membabat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Sebanyak 3 (tiga) pria diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dengan waktu giat dan lokasi berbeda.
Kapolres Kapuas AKBP. Gede Pasek Muliadnyana, SIK., MAP. melalui Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH. MH. mengatakan dari tiga kasus tersebut setidaknya telah diamankan sebagai barang bukti sabu-sabu sebanyak 24 paket dengan brutto seberat + 9,4 gram.
” Masing-masing terlapor diamankan tersebut dengan masing-masing jumlah barang bukti nya” ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH.MH., Jumat 5/7/2024.
Diceritakan secara berurutan kronologi penangkapan laki-laki terlapor diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Atas nama, terlapor AR 27 tahun, di kediamannya jalan Pemuda Kel. Selat Dalam, Kamis tanggal 4/7/2024 Sekira jam 18.00 Wib dengan barbuk 2 paket sabu-sabu Brutto + 2,06 gram, serta barbuk pendukung lainya turut diamankan.
TKP didepan Paviliun RSUD Kuala Kapuas Jl. Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng terlapor DP 42 tahun Alamat : Jl.Sumatera Kel. Selat Barat / Desa Batu Nindan Kec. Basarang dengan barbuk 10 paket + 2,43 gram diamankan Kamis 4/7/2024 sekira jam 19.00 Wib, bersama barang bukti pendukung lainya diamankan.
Kemudian, MHEMH usia 20 tahun, Alamat : Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, sebanyak 12 paket + 4,91 gram sabu-sabu ditangkap Dermaga Ferry Penyebrangan jalan Mawar Kel. Selat Tengah.
” Semua sudah diproses sebagaimana mestinya, dan pasal disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian AKP. Subandi.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)