KAPUAS,- Beberapa kasus menonjol dan teratas mulai dari Pembunuhan, Cabul hingga Judi Online dirilis Polres Kapuas, Kamis 3/7/2024.
Polres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., MAP. memimpin langsung relis kasus tersebut didampingi Wakapolres Kapuas, Kompol Christian MT. Siregar, SIK., MM., Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP. Abdul Kadir Jailan dan Kapolsek Selat Kompol Susilawati.
” Kasus paling menonjol dan sempat geger adalah pembunuhan di Jalan Mawar, serta kasus lain seperti pencabulan dengan anak dibawah umur, dan judi online” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana.
Untuk Kasus paling menonjol adalah pembunuhan dengan tersangka “S” 35 tahun ditangkap di Kabupaten Tabalong Kalsel.
” Untuk S dikenakan 2 pasal yaitu pembunuhan berencana dan perampasan sebuah kendaraan motor dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup” jelas Kapolres Kapuas.
Kapolres juga menceritakan kronologi atas kasus tersebut mulai awal kejadian sebelum pembunuhan terjadi hingga pagi hari insiden terjadi dan perampasan sebuah kendaraan bermotor.
Selanjutnya, kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi hari Rabu 5 Juni 2024 TKP di Jalan
Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam, dengan tersangka pria inisial MI (25), modus operandinya tersangka melakukan penganiayaan kepada korban FA. Tersangka menusuk dada sebelah kiri dan melukai lengan korban.
Ditambahkan Katreskrim Polres Kapuas juga berhasil mengungkap 2 perkara tindak pidana persetubuhan anak bawah umur dengan 2 tersangka telah diamankan.
Kemudian kasus judi online, satu orang tersangka diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas.
Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda, kejadian Senin 6 Mei 2024 TKP di rumah Jalan Tjilik Riwut Gang Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat.
“Tersangka inisial WS merupakan residivis warga Kabupaten Kediri dan telah ditangkap, dimana tersangka ini melakukan aksinya di sejumlah TKP,” demikian Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP. Abdul Kadis Jailani.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)