Kepala Bakesbangpol Kab. Barsel Edi Suharto, S.Sos. (kanan) Selasa 25/6/2024/foto Atex Ridho.
BUNTOK,- Sengketa antara masyarakat Desa Tanjung Jawa dengan PT. Trio Oetama Persada (TRIOP) dipasilitasi/mediasi oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Barsel, bertempat di Aula Setda Barsel, Selasa 25/6/2024.
” Atasnama Pemerintah kami manyampaikan apresiasi dan terima kasih, menengahi atau mediasi kedua belah pihak” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barsel, Edi Suharto, S.Sos.
Dijelaskan Edi Suharto yang sekaligus sebagai Sekretaris Tim Penanganan Konflik Sosial,
Bahwa dari hasil rapat mediasi menghadirkan pijat terkait seperti Kejaksaan Negeri Barsel (diwakili) Kapolsek Dusel, Kabag Hukum Setda Barsel, DLH Barsel (wakili) Plt. Kasi Sengketa Kantor Pertanahan Kab.Barsel, Kasubbag Administrasi Pemerintahan Setda Barsel, Kasi Trantibum Kec. Dusel, Personil Sat Intelkam Polres Barsel.
” Hasilnya tertuang dalam berita acara dan kesepakatan” tegas Edi Suharto.
Pertama, PT, TRIOP bersedia memberikan kebijakan kepada Sdr. Malaya dan Sdr. Darmi (orang tua Orde) dengan nilai Rp 1.500,- / m2 pada area jalan yang diklaim Sdr.Malaya dan Darmi (orang tua Orde) sepanjang jalan 900 meter dan lebar 30 meter.
Kedua, bahwa Sdr. Darmi (orang tua Orde) menerima kebijakan, dari PT. TRIOP setelah permasalahan tersebut mencapai kesepakatan.
Ketiga, Sdr. Malaya (Tulus) menerima kebijakan dari PT TRIOP jika SKT atasnama Sdr. Malaya (Tulus), diterbitkan dan ditandatangani oleh Pemerintah desa Tanjung Jawa (Kepala Desa Tanjung Jawa).
Ke empat, Sdr. Ateng bersedia hadir, bersama dengan Tim Penanganan Konflik Sosial dalam melakukan identifikasi lapangan, terkait kepemilikan lahan yang diakui oleh Sdr. Ateng di daerah Sungai IHI Masupang Sowalang, Desa Tanjung Jawa.
Ke lima, Identifikasi lapangan, sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) akan ditentukan jadwalnya oleh Tim Penanganan Konflik Sosial dan baik Sdr. Ateng maupun pihak PT. TRIOP bersedia hadir pada jadwal yang akan ditentukan tersebut.
Ke enam, pihak PT. TRIOP Dan Sdr. Malaya, Darmi (orang tua Orde) dan Ateng Warga Desa Tanjung Jawa Kec. Dusel, tidak akan melakukan tindakan yang melanggar Hukum sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
” Artinya semua pihak akan menyepakati bersama yang dituang dalam berita acara” demikian Edi Suharto.
www.bajentabajurah.com. (Atex Ridho)