
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rencana penertiban pedagang di kawasan Pasar Jalan Mawar yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Rabu 03/03/2026.
Rapat strategis ini digelar sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan teknis mengenai indikasi pelanggaran ketertiban umum dan penyalahgunaan fasilitas publik di area tersebut.
Agenda penting ini turut dihadiri oleh Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie, Kepala DPPKUKM Apendi, Kepala Dishub Teras, serta sejumlah jajaran Perangkat Daerah terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala DPPKUKM Kapuas Apendi mengungkapkan bahwa maraknya pedagang yang berjualan di bahu jalan sepanjang Jalan Mawar dan Jalan Anggrek menjadi pemicu utama kemacetan parah.
Padahal, pemerintah daerah sebenarnya telah memfasilitasi tempat yang layak berupa 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B, serta sejumlah lapak ikan yang siap huni.
Kondisi tersebut diperparah oleh laporan Kepala Dishub Teras mengenai adanya praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan lahan parkir publik kepada pedagang oleh oknum tertentu, dengan tarif empat ratus ribu rupiah per hari hingga sejuta rupiah per bulan.
Menyikapi polemik tersebut, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai langsung menginstruksikan instansi teknis untuk merumuskan langkah penanganan yang komprehensif agar masalah ini tidak kembali berulang.
“Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional,” tegas Usis I. Sangkai.
Selain rencana adopsi regulasi tata kelola dari daerah lain, Pemkab Kapuas juga akan memberlakukan aturan jam operasional berdagang yang ketat demi mengembalikan fungsi jalan fasilitas publik. //Redaksi/Her.

