BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Pria berumur 40 tahun diduga pengedar narkoba, ditangkap Setresnarkoba Polres Kapuas, dengan barang bukti sabu-sabu 0,29 gram dipinggiran jalan Patih Rumbih Kel. Selat Barat, Kuala Kapuas, Senin 3/6/2024.
” Pria tersebut sudah diamankan dan diproses sesuai hukum, dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 0,29 gram” ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP Subandi, SH. MM.
Siceritakan kronologis penangkapan bahwa Senin, 3 Juni 2024 sekira jam 14.00 Wib Di Pinggir Jalan Patih Rumbih Kel. Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Pria 40 tahun tersebut kemudian dilakukan pengembangan ke barak di Jl. Cilik Riwut Gg. VIII Rt. 004 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Terlapor tertangkap tangan memiliki narkoba Golongan I jenis sabu-sabu dalam paket plastik klip dengan berat brutto + 0,29 gram.
” Terlapor langsung diamankan berserta alat bukti lainya, diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian AKP. Subandi, SH. MM.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)