BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Provinsi Banten memiliki karakter husus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah indetifikasi Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (PPPHMA).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie, SH. MH setelah pihaknya konsultasi ke Dinas PMD Provinsi Banten, Rabu 8/5/2024.
” Kita diterima oleh Plt. Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten Pak Arif Priyadi, SE, menggambarkan terkait regulasi sampai dengan saat ini telah menetapkan sejumlah 522 MHA dengan macam macam sebutan antara lain sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan dan lain-lain” ujar H. Darwandie.
Aturan tersebut kesemua MHA terletak pada 1 (satu) Kabupaten yaitu Kab. Lebak, Regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dn Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
” Kita mendapatkan informasi sebagai masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum yaituKarakter Khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah indetifikasiartinya tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunjukan karakterristik” tegas H. Darwandie.
Pemberdayaan MHA dapat mengacu pada perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM
Jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda dimana Desa adat ini nantinya akan mengatur sendri wilayah administratifnya,
menyikapi saran atas referensi yang diberikan oleh DPMD Prov banten tadi.
“apa yang kita dapatkan dari apa yang telah kita simak bersama tadi, bisa kita aplikasikan, akan tetapi kita perlu sounding data & mind perform ke di kota/ kabupaten lain, sehingga perlu kita menghimpun data lagi” demikian H. Darwandie.
www.bajentanajurah.com.
Sumber : Humasprosetwan
(Redaksi)