
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Kuasa Hukum Terdakwa (Tono Priyanto) menunding ada nya kejanggalan dalam penetapan kasus menghadapi PT. Asmin Bara Bronang (ABB) perusahaan tambang di Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.
“Dalam proses pidana, pihak perusahaan yang melaporkan harus memiliki surat kuasa yang jelas. Dokumen itu ada dalam berkas, tetapi tidak diperlihatkan kepada kami,” ujar Bujino A. Salan, selepas sidang di PN Kapuas, 23/6/2026.
Dalam persidangan itu, Tono Priyanto didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Drs. Werhan Asmim, SH, MH, M.Div, Bujino A. Salan, SH, MH, Imaisyah, SH, dan H. Iksan, S.Sos, SH, MH.
Bujino A. Salan, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang terungkap dari keterangan saksi pelapor.
Menurut Bujiono bahwa perkara tersebut didasarkan pada dua peristiwa berbeda, namun hanya satu yang memiliki laporan polisi.
Dalam proses pidana, pihak perusahaan yang melaporkan harus memiliki surat kuasa yang jelas. Dokumen itu ada dalam berkas, tetapi tidak diperlihatkan kepada kami,” ujarnya.
Bujiono juga menyoroti peristiwa lain yang terjadi pada 6 Januari, kejadian tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi dan tidak memiliki laporan polisi, tetapi tetap dimasukkan dalam berkas perkara oleh jaksa.
“Kalau memang ada dua peristiwa, seharusnya keduanya dilaporkan. Namun yang ada hanya satu laporan polisi. Ini menjadi pertanyaan besar dalam proses penegakan hukum,” tegas Bujino.
Sementara Ketua Bakormad Risbend Asmin, SE, menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu pelaporan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Rusben menyebut saksi pelapor mengaku membuat laporan pada 26 Desember 2025, tetapi dalam laporan tersebut telah dicantumkan juga kejadian yang terjadi pada 6 Januari.
Menurut Risben, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan keterangan saksi di persidangan.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Ditempat yang sama, Tono Priyanto menyatakan dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut, diakui tanah, kebun, dan bangunan miliknya telah diratakan tanpa adanya ganti rugi.
Tono menyatakan hanya memperjuangkan hak saya yang hilang. Saya merasa diintimidasi dan dikriminalisasi ketika mempertahankan hak atas tanah miliknya.
” Saya menyatakan menolak keterangan saksi pelapor karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan, saya tegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum” demikian Toni Priyanto.//Red_pro.

