RDP Komisi IV, TAPD dan Guru PAUD Sertifikasi Non ASN, ini Hasilnya

RDP Komisi IV, TAPD dan Guru PAUD Sertifikasi Non ASN, ini Hasilnya

Foto bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, TAPD, dan Guru Honorer PAUD Sertifikasi Non ASN selepas RDP diruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu 26/4/2023.

Bajenta News.
KAPUAS,- Hari pertama kerja pasca libur panjang Nasional, jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pihak Guru-Guru PAUD Sertifikasi non ASN, diruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu 26/4/2023.

RDP dipimlangsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H. Sibu didampingi Dr. HM. Rosihan Anwar, Sera Sintanola dan Bendi, pihak TAPD dipimpin langsung Sekda Kapuas, Septedy didampingi Kepala BPAD, Yan Hendri Ale, Kepala Balitbangda, Catur Ferrianto, Kadisdik Aswan, Kadis PMD, Budi Kurniawan, Kepala Inspektorat, Heri Bowo, Kepala Dispenda Edi Gaman.

” Hari ini kita melaksanakan RDP sebagaimana disuarakan oleh Guru hohorer PAUD Sertifikasi non ASN di Kapuas terkait insentif dan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu.

Hasil RDP dituang dalam Berita Acara.

Tentunya, lanjut legislator dari PDIP di Kapuas itu, sesuai dengan hasil dari RDP hari ini kita akan bersama-sama melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak yang berkompeten seperti BPK dan BPKAD Propinsi Kalteng.

” Perlunya regulasi menjadi dasar nantinya sebagai wadah apa yang diinspirasi kan oleh para Guru-Guru PAUD Sertifikasi no ASN di Kapuas ini” jelas Syarkawi H Sibu.
Sementara itu Sekda Pemkab Kapuas, Septedy menegaskan agar nantinya bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi.

” Pada dasarnya, kita dukung apa yang menjadi aspirasi ini, namun perlu kita mendapatkan dasar hukum yang jelas paling lambat Minggu pertama dibulan Mei 2023″ ujar Septedy singkat.

www.bajentabajurah.com/Adm.

Kuala Kapuas Legislatif