Bajenta News.
KAPUAS,- Bermula dari rebutan lahan di Dusun Petak Bahenda Desa Manis Kecamatan Kapuas Tengah Provinsi Kalimantan Tengah, terjadi saling parang menggunakan senjata tajam tradisional, mengakibatkan 2 orang tewas bersimbah darah.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU Iyudi Hartanto mengatakan aksi saling parang dengan senjata tradisional tersebut, pada hari Minggu 19/3/2023 sekira jam 10.30 WIB.
” Untuk pelaku sudah diamankan beserta sejumlah alat bukti di pinggir Sei Kuatan Dusun Petak Bahenda Desa Manis Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU Iyudi Hartanto, Selasa 21/3/2023.
Diceritakan bahwa Minggu 19/3/2023 sekira jam 09.30 WIB bertempat di Dusun Petak Bahenda Desa Manis Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, telah datang ke tempat kerja SG (43 tahun) bersama SA (32 tahun) dilahan miliknya.
Tidak lama kemudian datang 2 orang (Diw 42 tahun dan AD 28 tshun) dengan masing-masing membawa senjata tajam tradisional dan menyuruh menghentikan aktifitas mereka dengan cara memberi isyarat tangan dan mengacungkan senjata tajam yang sudah keluar dari sarungnya.
Kemudian SA mendatangi Diw dengan mengeluarkan juga senjata tajam tradisional yang menantang langsung menyerang Diw dengan cara menebas Diw berkali-kali namun Diw berhasil menghin dari serangan dari SA
Pada saat tebasan terakhir bilah tajam senjata tajam tradisional milik SA patah/lepas dari gagang senjata tajamnya, kemudian Diw menyerang balik SA dengan cara menebas SA dan mengenai bagian wajah sebelah kiri luka robek dan dada sebelah kanan robek kemudian SA melarikan diri ketempat yang aman bersama dengan SG.
Diwaktu yang hampir bersamaan, mendengar terjadi perkelahian antara SA dan Diw, datanglah RUS 32 tahun juga membawa senjata tajam tradisional dan mendekati SA dan Diw namun RUS bertemu dengan AD yang langsung menyerang RUS dengan juga menggunakan senjata tajam tradisional dengan cara menebas RUS.
Kemudian RUS membalas menyerang AD dengan menggunakan senjata tajam miliknya dengan cara menebas AD dan mengenai bagian kaki kanan bagian belakang, tangan sebelah kiri, dan bagian dada yang mengkibatkan luka menganga, tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah.
Melihat SA melarikan diri setelah diserang oleh Diw, RUS mendekati SA ingin membantu namun RUS terjebak di tanah liat/lumpur yang mengakibatkan RUS sulit bergerak.
Diw melihat kawannya AD tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah yang disebabkan oleh RUS, maka Diw langsung menyerang RUS yang terjebak di tanah liat/lumpur dengan cara menebas RUS, mengkibatkan luka punggung kanan, luka bahu sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan tangan kanan yang mengkibatkan luka menganga, tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah.
Diw dan keluarganya menolong AD membawanya ke Puskesmas setempat namun dalam perjalanan AD meninggal dunia, sedangkan RUS ditolong oleh SA dan warga yang ada di TKP untuk membawanya ke Puskesmas setempat namun dalam perjalanan RUS meninggal dunia.
” Tersangka diancam pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia” demikian Kasatreskrim Polres Kapuas
www.bajentabajurah.com/adm