Bajenta News.
KAPUAS,- Kawanan pelaku Gendam di Kapuas mengunakan mobil Avanza Mobil Avanza Veloz warna putih dengan Nopol KT 1686 VD. terjadi Senin 6/3/2023 sekitar jam 16.30 Wib, korban, berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan depan Kantor PLN Kapuas Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, berhasil ditangkap di wilayah Pasuruan Provinsi Jawa Timur, Selasa 21/3/2023 ditempat berbenda
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU Iyudi Hartanto memgstakan bahwa penangkapan 2 kawanan pelaku Gendam tersebut hasil pengembangan.
” Penangkapan 2 pelaku tersebut dari hasil pengembangan dari AIS sudah diamankan terlebih dahulu dan ditahan di Polsek Selat” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU Iyudi Hartanto, Selasa 21/3/2023.
Ke 2 pelaku tersebut adalah SUT 54 tahun ditangkap sekitarjam 06.30 WIB di Dusun Karanglo RT 03 RW 09 Kelurahan Sukorejo kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, sedangkan AG 36 tahun ditangkap di Dusun Jetak Karang Jati Pandaan RT 04 RW 09 Kelurahan Karang Jati kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
” Tersangka SUT pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Polres Pasuruan pada tahun 2020 karena kasus Penipuan (Gendam)” tegas Iyudi Hartanto.
Giat penangkapan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan di backup Unit Resmob Polres Pasuruan Jawa Timur.
Para tersangka tersebut adalah kawanan pelaku Gendam, Senin 6/3/2023 sekitar jam 16.30 Wib, saat pelapor/korban (CL) sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat pelapor diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil diduga merk Toyota Avanza Warna putih yang berisikan 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang sebagai pengemudi, dimana Terlapor menghampiri pelapor dan menanyakan alamat setelah itu terlapor menyuruh pelapor untuk masuk kedalam mobil yang dikendarai terlapor dan duduk diseat 2 (dua) bersama terlapor, setelah berada didalam mobil, terlapor berkata kepada pelapor bahwa ada orang yang tidak senang kepada pelapor dan berkata akan mendoakan pelapor, setelah didoakan terlapor meminta pelapor untuk melepaskan perhiasan yang dipakai dalam kondisi setengah sadar pelapor mengikuti permintaan terlapor untuk melepaskan perhiasan yang dipakai pelapor yaitu 1 (satu) Buah gelang emas dan 2 (dua) buah cincin emas untuk diserahkan kepada terlapor, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.4 juta.
” Dikenakan, Pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan modus “GENDAM” yang terjadi di wilayah hukum polres kapuas” pungkasnya.
www.bajentabajurah.com/adm.