Bajenta News.
KAPUAS,- Apes dialami Wanita (29 tahun) warga Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis 13/3/2023 sekira jam 23.00 Wib disalah satu Hotel di Kapuas menderita luka lebam serta kehilangan akibat ulah pelaku yang mengantarnya ke hotel.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU. Iyudi Hartanto membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya sudah mengamankan pelaku.
” Pelaku sudah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat bersama unit Kamneg Satintelkam Polres Kapuas” ujar IPTU Iyudi Hartanto, Minggu 19/3/2023.
Pelaku beriisial RON (18 tahun) tidak lulus SD berasal dari Desa Sebangau Kecil Nsmgsu Jaya, Kstingan Provinsi Kalteng ditangkap Jumat 17/3/2023. Sekitar jam 23.35 WIB.
Kronologi disampaikan Kasatreskrim Polres Kapuas bahwa, ada hari Senin tanggal 13/3/2023 sekira jam 23.00 wib, awal kejadian, korban bersama sama RON naik motor dan masuk ke salah 1 kamar Hotel, saat didalam kamar RON memukul korban berkali-kali menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang mengenai korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan lebam.
Setelah korban tidak berdaya, RON mengambil tas dari korban yang berisikan 1 (satu) buah hp merk Vivo A91 warna Ocean Blue dan kunci kontak YAMAHA MIO, setelah kejadian tersebut korban ditinggal oleh RON didalam kamar.
” Kini RON harus mempertanggungjawsbkan perbuatanya diancam tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum polres kapuas” demikian IPTU Iyudi Hartanto.
www.bajentabajurah.com/adm