Waspada..Aksi Gendam Beraksi di Kapuas, ini Modusnya

Waspada..Aksi Gendam Beraksi di Kapuas, ini Modusnya

Bajenta News.
KAPUAS,- Kesigapan tim Resmob Reskrim Polres Kapuas patut diapresiasi, pasalnya pelaku gendan yang beraksi Jalan Kalimantan depan Kantor PLN Kapuas Kelurahan Selat Barat Kec. Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah berhasil diringkus, Senin 6/3/2023 lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim, IPTU Iyudi Hartanto memgatakan bshwa penangkapan pelaku gendam pihaknya membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan di backup Unit Resmob Polres Panajam Paser Utara Polda Kalimantan Timur.

” Diharapkan, agar warga meningkatkan kewaspadaan, jangan sampai menggunakan perhiasan yang menyolok bisa mengundang aksi kejahatan” himbau Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU Iyudi Hartanto, Minggu 19/3/2023.

Diceritakan IPTU Iyudi Hartanto bahwa pada hari Senin tanggal 06/3/2023 sekitar jam 16.30 Wib, saat korban/pelapor (CL 33 thn) sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat.

Pelaku gendam/AIS

” CL diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Toyota Avanza Warna putih” ujar Kasatreskrim.
Didalam mobil tersebut, berisikan 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang sebagai pengemudi, dimana Pelaku/AIS alias Rus 43 thn, menghampiri CL dan menanyakan alamat setelah itu AIS menyuruh CL masuk kedalam mobil yang dikendarai AIS dan duduk diseat 2 (dua) bersama AIS,

Setelah berada didalam mobil, AIS berkata kepada CL bahwa ada orang yang tidak senang kepada CL dan berkata akan mendoakan CL.

” Setelah didoakan AIS meminta CL untuk melepaskan perhiasan yang dipakai dalam kondisi setengah sadar CL pun mengikuti permintaan AIS”papar Iyudi Hartanto.

Perhiasan yang dipakai CL yaitu 1 (satu) Buah gelang emas dan 2 (dua) buah cincin emas untuk diserahkan kepada terlapor, diserahkan kepsda AIS.

” Setelah menyerahkan perhiasan miliknya, CL pun disuruh turun keluar dari mobil, selang beberapa menit kemudian baru CL sadar dan bingung perhiasannya raib, diperkirakan CL mengalami kerugian materil sebesar Rp.4 juta” jelasnya.

Pada hari Rabu 15/3/2023. Sekitar jam 21.00 WIB pelaku (AIS) ditangkap di Jl. Provinsi KM 9 Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Panajam Kabupaten Panajam Pasir Utara Provinsi Kalimantan Timur.

” AIS sebagai pelaku”gendam” diancam pasal 378 dan 372 KUHP” demikian Kasatreskrim Polres Kapuas.

www.bajentabajurah.com/adm

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas