Produk Makanan Dapat Label Halal Secara Gratis Dari Kemenag, ini Syaratnya

Produk Makanan Dapat Label Halal Secara Gratis Dari Kemenag, ini Syaratnya

Bajenta News.
KAPUAS,- Melaluinya program Nasional, Kementrian Agama Kabupaten Kapuas mensosialisasikan sejuta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) pada Sabtu 18/3/2023 sekitar jam 09.45 WIB Jl. Cilik Riwut RT. 25 Kel. Selat Hulu Kuala Kapuas.

” Kegiatan kampanye sekaligus sosiaslisasi SEHATI untuk semua produk makanan diolah atau pelaku usaha mikro menengah maupun besar untuk mendapatkan sertifikat HALAL ” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan.

Program Sehati merupakan Kampanye Mandatory Halal adalah Program dari Kementerian Agama RI melalui BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) secara serentak.

” Program SEHATI ini hingga 17/10/2024 setiap Usaha baik Produk Rumahan, Produk Pabrik maupun Produk Industri wajib Bersertifikat Halal. berdasarkan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal” tegas Hamidhan.

Tujuan Sosialisasi / Kampanye dalam rangka menyebarluaskan Informasi tentang kewajiban bersertifikat Halal sampai batas waktu sudah ditentukan untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan dengan sasaran adalah semua lapisan masyarakat baik pelaku usaha Mikro kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia dengan bentuk membagikan Pamflet dan brosur mengenai kewajiban Mandatory Halal dan Pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku usaha.

” Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat HALAL silakan mendaftarkan data melalui laman ptsp.halal.go.id dan dapat juga dilakukan melalui aplikasi Pusaka” jelasnya.

Sertifikat Halal 1 Juta Gratis serentak dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2023-17 Oktober 2024 dan apabila sampai batas waktu tersebut tidak memiliki Sertifikat Halal maka akan dikenakan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berupa Sanksi teguran, penarikan produk dan larangan produk beredar.

Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan Pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.

” Untuk para pelaku Usaha yang akan melakukan memerlukan Sertifikat Halal tersebut berlaku selama 4 tahun terhitung dari tanggal penerbitan” demikian H. Hamidhan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Bimas Islam sesuai dengan arahan serta dukungan Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Pemkab Kapuas dan Ketua Umum MES Kapuas.

Turut hadir, Asisten II Setda Kapuas, Sekretaris Disdagperinkop UKM Kapuas, Kepala KUA Selat, Kapuas Hilir dan Bataguh, Tim P3H Sosialisasi/ Kampanye Mandatory Halal Kemenag Kab. Kapuas serta Para pelaku Usaha.

Syarat Pengajuan Sertifikat Halal sebagai berikut :
– Pembuatan Akun Pelaku
Usaha
– KTP Pelaku Usaha
– NPWP Pelaku Usaha
– NIB (Nomor Induk Berusaha) Pelaku Usaha
– Daftar BahanĀ² produk makanan atau minuman
– Proses pembuatan produk
– Modal usaha awal di bawah 5 Milyar yang bisa ikut SEHATI
– Kemasan / bungkus Produk
– Usaha minimal 1 tahun berjalan@#
www.bajentabajurah.com/adm- Bimas IslamKapuas.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas