Pemuda Manusup Ditangkap Lantaran Tagih Utang Dengan Sajam

Pemuda Manusup Ditangkap Lantaran Tagih Utang Dengan Sajam

Bajenta News.  
KAPUAS,- Seorang pemuda MF (30 thn) warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai,  meringkuk di sel Mapolsek Mantangai akibat ulahnya melakukan perbuatan melanggar hukum dengan modus menagih hutang ke korban dengan mengancam menggunakan Senjata tajam jenis Mandau dan pisau kecil.

Pelaku/Terlapor MF dan senjata tajam diamankan pihak berwajib.

Pengamanan dan penangkapan MF dilakukan pihak berwajib Polsek Mantangai Pada pukul 15.30 WIB  di Mess divisi 3 PT. Graha Inti Jaya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP. Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim polres Kapuas, IPTU. Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa pengamanan pelaku pada tanggal 30/1/2023 lalu berdasar laporan korban ABK (25 tahun).

” Pelaku/Terlapor sudah diamankan beserta barang bukti sebilah sajam (mandau) untuk proses hukum” ujar IPTU. Iyudi Hartanto.

Disampaikan, bahwa kronologi bermula Pada hari Sabtu tanggal 07/1/2023 sekira jam 11.00 Wib Terlapor mendatangi pelapor di depan Mess nomor 11 Estate Manusup Divisi 3 Plasma PT. Graha Inti Jaya Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Kemudian Terlapor meminta uang bon warung kepada pelapor, namun uang tersebut belum di ambil dari ATM karena hal tersebut Terlapor mendorong pelapor menggunakan kedua telapak tangannya ke dada pelapor sehingga pelapor tersandar ke jendela dinding mess.

Terlapor mendorong pelapor dan terlapor mengeluarkan dan memasukkan senjata tajam berupa mandau dari sarungnya kemudian mengucapkan “Lama-lama ku bacok kau”

Dan mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil kemudian mengucapkan “Ayo Gus kita ke kamar, kita batimpasan (tusuk-tusukan) di kamar saja.

” Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian, MF diancam pasal 335 KUHPidana” Demikian Kasatreskrim polres Kapuas.

www.bajentabajurah.com/adm

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas