Bajenta News.
KAPUAS,- Kejakaan Negeri Kapuas menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun Anggaran 2023 di Aula Kajari Kapuas, Senin 6/3/20 pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri, membuka langsung pertemuan tesrebut, dalam rillisnya mengatakan bahwa salah satu strategi kerja jajaran Kejagung secara nasional adalah PAKEM.
” Indonesia dengan berbagai ragam kepercayaan adat dan budaya, tetap mengedepankan pemeliharaan keseimbangan kepentingan Nasional” ujar Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri, Selasa 7/3/2023.
Sehingga Diperlukan kearifan dan kedewasaan di kalangan umat beragama untuk memelihara keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional serta diperlukan kebijaksanaan atau strategi untuk menciptakan dan memelihara ke Bhinnekaan, suasana keberagaman, serta kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.
Secara kelembagaan Kejaksaan Negeri Kapuas menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada peserta yang hadir pada rakor PAKEM seperti Pasi Intel Kodim 1011/Klk, Kasat Intelkam Polres Kapuas, perwakilan Kesbangpol Pemkab Kapuas, Perwakilan Disdukcapil Pemkab Kapuas, Perwakilan Dinas Pendidikan Pemkab Kapuas, Perwakilan Satpol-PP dan Damkar Kab. Kapuas, Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Kab. Kapuas, BAIS Daerah Kapuas, BINDA Kapuas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kapuas, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Kapuas, para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kab. Kapuas.
” Pada kesempatan tersebut pula kami sampaikan SK PAKEM yang terbaru, mengingat terjadinya perubahan struktur pejabat dilingkungan Kajari Kapuas, sekaligus pula penyesuaian satuan kerja yang memiliki fingsi ke intelejen” jelas Amir Giri.
Selain pemaparan tentang Tugas dan Fungsi tim PAKEM kemudian juga pemaparan materi oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS Kejari Kapuas Alvina Florensia, tentang Pembinaan penghayat Kepercayaan Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.
www.bajentabajurah.com/adm