Bajenta News.
KAPUAS,- Perjalanan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kapuas yang dari awal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas sudah mendapatkan titik terang.
” Selasa 28/2/2022 sekitar jam 20.00 WIB, sidang Putusan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Atas Nama terdakwa mantan Komisioner KPU (Budi) dan Mantan Sekretaris KPU Kapuas (OKTOVIANUS) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya” ujar Kajari Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, melalui pesan WhatsApp, Kamis 2/3/2023.
Diceritakan matan Kacabjari Palingkau ini bahwa mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan perkara tersebut ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas dimana pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, Hakim Anggota Irfanul Hakim, dan Muji Kartika Rahayu.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda, dan M. Ubab Sohibul Mahali kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
” Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya” tegas Amir Giri.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa OKTOVIANUS (mantan Sekretaris KPU Kapuas) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
” Menghukum terdakwa OTOVIANUS untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.021.532.431 (satu milyar dua Puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua empat ratus tiga puluh satu rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun” jelas Amir Giri.
Selanjutnya untuk Mantan Komisioner KPU Kapuas (Budi Prasetyo), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023.
Terdakwa BUDI PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
” Dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan” jelasnya.
Menghukum pula terdakwa BUDI PRAYITNO untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 460.546.500 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
” Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari” tegas Amiri Giri.
Sementara itu ditambahkan Amir Giri bahwa Pimpinan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah berhasil membuktikan sesuai dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dikarenakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
www.bajentabajurah.com/adm