Bajenta News.
KAPUAS,- Tim Pelaksana Pemilu di Kabupateh Kapuas hingga tanggal 26/2/2023 nanti tengah melakukan tugasnya melakukan verifikasi faktual syarat dukungan ebanyak 10 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalteng yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) secara administrasi.

Ke 10 Bacalon yang dinyatakan MS yakni AGUSTIN TERAS NARANG, PERDIE MIDEL YOSEPH, AMANTO SURYA LANGKA, BELLA BRITTANI BAHAT, DEDEN WIGUSTIANTO, ERNI DARYANTI, HABIBAH SITI ASHEANTI, Habib SAID ABDURRAHMAN ALBAGHAITS, Habib SAYID ABI NAZAR AL HABSYI dan terakhir ISWANTI.
” Kita bekerja maksimal, sesuai dengan ketentuan berlaku, apabila ditemukan misalnya salah satu warga yang ditemui ternyata tidak pernah menyerahkan dukungannya kepada Bacalon DPD maka diupayakan untuk membuat dan menandatangani pernyataan pada format yang ada” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Kamis 16/2/2023.

Peran Bawaslu sendiri menerjunkan PKD serta Panwascam sebagai pengawasan dan pengawalan proses Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal calon DPD RI mulai dilakukan PPS.
” Diharapkan adanya peran masyarakat lebih kuat memberikan informasi, mendukung kerja tim verifikasi faktual Kabupaten Kapuas agar bisa bekerja netral dan menghasilkan benar-benar sosok bacalon DPD Kalteng tersebut dikenal dan mendapat dukungannya” demikian Iswahyudi Wibowo.
www.bajentabajurah.com/Adm