PN Kapuas Mulai Gelar Perkara Gugatan 65 orang Mantan Buruh PT. HPIP

PN Kapuas Mulai Gelar Perkara Gugatan 65 orang Mantan Buruh PT. HPIP

bajentabajurah.com.
KAPUAS, Gugatan 65 orang buruh lansia (pensiun) kepada pihak tergugat PT. HPIP, Disnaker Kabupaten Kapuas, Disnakertrans Propinsi Kalimanta Tengah hari ini mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas dengan agenda mediasi, Kamis 22/12/2022.

Kuasa Hukum bersama 65 orang buruh lansia (pensiun) PT. HPIP dihalaman PN Kapuas, Kamis 22/12/2022

Kuasa Hukum Penggugat, Junaedi Lumban Gaol menunding bahwa PT.HPIP menggunakan dasar hukum Permenaker No.100/2004 untuk pemutusan hubungan kerja usia pensiun.

” Kami sebagai kuasa hukum penggungat, secara tegas adanya kekeliruan dalam keputusan yang mendasari pemberhentian mantan buruh lansia (pensiun)” ujar Junaedi Lumban Gaol dihalaman PN Kapuas.

Memurut Junaedi Lumban Gaol bahwa seharusnya dalam memutuskan hubungan kerja menggunakan ketentuan pasal 167 UU 13/2003 jo pasal 56 PP35/2021, bukan Permenaker No.100/2004.

” Inilah yang menjadi dasar hukumnya sehingga para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum” jelas Junaedi.

Untuk keterlibatan Disnaker Kapuas dan Disnakertrans Provinsi Kalteng dalam perkara ini karena telah melakukan pembiaran sejak tahun 2019, seharusnya Disnaker sebagai kepanjangan tangan pemerintah berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

” Disnaker baik Kabupaten maupun Propinsi Kalteng seharusnya melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan bila ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan, bukan pembiaran” tegas Junaedi mantan jurnalis di Kapuas ini.

Sementara itu, Pengacara Senior di Kapuas, H. Ahmadsyah Giffari didampingiChandra Putra, mengharapkan dengan adanya tahapan mediasi di PN Kapuas bisa menghasilkan terbaik.

” Dengan tahap mediasi ini bisa membuahkan terbaik, dimana titik awal seharusnya dapat diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial” ujar H. Ahmadsyah Giffari.

Namun disayangkan, pihak Disnaker tidak melakukan fungsi mediasi sesuai dengan UU No 2 Tahun 2004 tentang tengang Penyelesaian Hubungan Industrial” jelas Ahmadsyah Giffari.

Kami hadir sebagai Kuasa Hukum Penggugat bersama warga di PN Kapuas dan berharap kepada Majelis Hakim Kapuas melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara ini dapat bertindak adil dan objektif.

” Semoga Majelis Hakim bertindak adil dan objektif sehinga terkabul harapan dan perjuangan 65 orang buruh lansia yang semuanya merupakan warga lokal Desa Lupak Kecamatan Kapuas Kuala” demikian Ahmadsyah Giffari (Adm)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas