bajentabajurah.com.
BUNTOK.- Setelah mejalani proses yang cukup panjang akhirnya, Raperda Retribusi Bangunan disepakti menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel melalui Rapat Paripurna Masa XVIII masa sidang ke III, Selasa 13/12/2022.

Kesepakatan dan persetujuan bersama tersebut ditandatangani antara Pj. Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna setelah mendengarkan Pandangan akhir Fraksi-Fraksi.
“Selain sebagai sarana peningkatan retribusi, raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis,” kata Lisda.
Dengan adanya Perda restribusi bangunan ini untuk terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan.
Pada kesempatan itu Lisda Arriyana juga menyampaikan apresaisi dan terima kasih kepada DPRD yang sudah bersama-sama dengan tim pemerintah daerah membahas substansi dari raperda ini.
” Kita berharap kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Barito Selatan,” ucap Lisda.
Menurut Lisda, momentum persetujuan bersama itu merupakan sebuah simbol proses akselerasi yang diusahakan dan diupayakan bersama dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menyampaikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama, sesuai ketentuan, paling lama tiga hari kerja akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.
“Kita berharap dengan disetujuinya raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini menjadi perda dapat digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan,” harapnya.
Acara rapat paripurna XVIII masa sidang ke III DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat. (AR)