Polres Barsel Berhasil Ungkap 16,89 Gram Sabu-Sabu

Polres Barsel Berhasil Ungkap 16,89 Gram Sabu-Sabu


bajentabajurah.com.
BUNTOK – Keseriusan penindakan, pencegahan dari penyalahgunaan narkotika diwilayah Barito Selatan terus ditingkatkan, pasalnya selama bulan Oktober-Nopember 2022 ini jajaran Satresnarkoba Polres Barsel berhasil mengamankan barang bukti sedikitnya 16,89 gram narkotika jenis sabu-sabu dari 4 orang tersangka yang ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bartim AKBP Yusfendi Usman melalui Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizki Atmaka Rahadi mengelar press realise di Polres Barsel, Rabu 30/11/2022.

Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra pimpin press release kasus Narkoba, Rabu 30/11/2022

“Pengungkapan kasus bidang narkotika ini dari awal bulan Oktober 2022 sampai saat ini berhasil mengungkap 4 kasus,” ujar Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra.

Wakapolres menyampaikan, untuk pengungkapan kasus tindak pidana tersebut tidak terlepas dari pada kerjasama dengan masyakat Barsel melalui inovasi Kapolres yaitu centang biru, dan masing-masing tersangka berdomisi di Kabupaten Barito Timur (Bartim) 2 orang dan 2 orang sisanya di Buntok, Kabupaten Barsel.

Sementara itu Kasatnarkoba, Iptu Rizki Atmaka Rahadi menerangkan, untuk tersangka pertama berdomisili di Buntok inisial H, ditangkap di sebuah rumah di desa Sababilah RT. 05, RW. 01, Kacamatanya Dusun Selatan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram,1 butir ineks dengan dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar 350 ribu, 1 buah handpone mrek vivo warna hitam, 2 buah isolasi hitam, dan 2 lembar kertas tisu putih serta 1 unit mobil honda jazz warna merah.

Para tersangka ketika dibawa ke Mapolres Barsel

“Karena pelaku pada waktu kita mau melakukan penangkapan sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil, sehingga mobil tersebut kita jadikan barang bukti,” kata Kasat.

Untuk tersangka kedua NGB berhasil diamankan di jalan Pepe Dinan, RT. 11, RW. 02 desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan barang bukti 3 paket kecil jenis sabu dengan berat 0,82 gram, uang tunai 350 ribu dan 1 buah handpone mrek redmi c7 warna hitam.

” Tersangka kedua ini merupakan DPO dari Polres Bartim, bermula dari berhasil memenangkan persidangan di PN Tamiang Layang, Bartim dengan kasus yang sama pada saat putusan bebas, lalu Jaksa melakukan Kasasi dengan putusan 3 tahun, namun tersangka sudah kabur dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankannya,” ungkap Iptu Rizki Atmaka Rahadi.

Tersangka ketiga SR berhasil diamankan disebuah rumah dijalan Agung, RT. 25, RW. 03, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.

Pada saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri namun berkat kerja keras anggota Satresnokoba Polres Barsel pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 8,81 gram, uang tunai sebesar 3,3 juta, 1 buah pelastik klip warna bening, sendok dari sedotan untuk menakar, botol bekas dan 1 buah timbangan digital serta 1 buah handpone mrek oppo A54.

Tersangka keempat RJ berhasil ditangkap disebuah rumah No.35, RT. 07, RW. 01 jalan Merdeka Raya, GG. Sabar, Kelurahan Buntok Kota, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 10,98 gram, 1 buah plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol bening, 1 buah kotak handpone, 1 buah dompet dan uang tunai sebanyak 5,950 juta.

Dari keempat tersangka ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya keterkaitan satu sama lainnya, namun yang jelas keempat pelaku ini termasuk pengedar yang cukup terkenal di Kota Buntok.

” Hususnya SR, sebab tersangka ini sudah lama kami pantau, dan infonya yang bersangkutan sempat hendak melakukan perlawanan jika dilakukan pemeriksaan atau penagkapan, sehingga pelaku berhasil lolos dari jeratan hukum.

Karena pada saat anggota kita mau masuk di depan rumahnya itu telah dipasang kamera CCTV, jadi dia berhasil kabur namun pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti sehingga kita berhasil menangkapnya,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, untuk pasal yang dipersangkakan untuk mereka yaitu pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).

“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Barsel ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” kata Rizki Atmaka Rahadi. (Tim)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal