Seluruh Fraksi Sepakati Raperda APBD 2023 Surflus Rp. 25,6 M

Seluruh Fraksi Sepakati Raperda APBD 2023 Surflus Rp. 25,6 M

bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun Anggaran 2023 mengalami surflus Rp. 25,6 Miliar, disampaikan pada Rapat Paripurna ke 10 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022/2023 diruang Rapat Paripurna, Selasa 29/11/2022

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah didampingi Waket I Yohanes dan Waket II Evan Rahman Saputra, serta dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diwakili oleh Wabup H. Hafiah Ibnoor, Forkominda dan pimpinan OPD Pemkab Kapuas.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menandatangani RAPBD 2023

Diketahui bahwa dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dimana Pendapatan sebesar Rp. 2.252.316.387.888.00 dibebankan untuk Belanja sebesar Rp. 2.226.619.285.544.00, jadi Rancangan APBD Kabupaten Kapuas mengalami surflus sebesar Rp. 25.697.102.344.00,-

Penetapan kesepakatan Raperda APBD Kapuas 2023 ditandai dengan penandatangan bersama oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas dan Wabub Nafiah Ibnoor.

“Hari ini sudah dilaksanakan rapat paripurna penetapan dan penandatanganan kesepakatan atas Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun 2023,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, usai memimpin rapat.

Selanjutnya terhadap Rancangan RAPD Kapuas tahun 2023 ini akan dibawa dan disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk di evaluasi.

Pengesahan dan penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kapuas melaksanakan pedalaman terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tersebut. [Adm)

Legislatif