bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengingatkan para Kepala Desa yang baru dilantik hasil Pilkades serentak agar jangan melakukan perombakan aparat desa dengan tidak mengacu aturan.
” Hari ini saya menerima kedatangan warga Desa Tamban Baru Timur yang menyampaikan aspirasi terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa setempat” ujar Lawin diruang kerjanya, Selasa 29/11/2022.
Warga yang datang tersebut merupakan aparat desa yang di berhentikan oleh Kades Tamban Baru Timur, dengan menurut mereka diduga tanpa dasar yang jelas.
” Penggantian perangkat desa sudah jelas regulasinya, baik SK Bupati, Perda, Permendagri, silakan mengacu ke situ” terang Lawin.
Politsi Partai Hanura ini menyebutkan bahwa dalam aturan secara umum, memberhentikan perangkat Desa adalah seperti, usia sudah 60 tahun, meninggal dunia, tersangdung Hukum berkekuatan keputusan hukum tetap, mengundurkan diri, sakit permanen.
” Untuk itu, kami apresiasi atas aspirasi disampaikan oleh warga tersebut, kemudian kami arahkan langsung ke Asisten I Sekda Kapuas” demikian Lawin
Sementara itu salah seorang yang datang ke Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Sapriansyah mengatakan bahwa kedatangan mereka menemui Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka.
” Kami sebagai perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades Tamban Baru Timur tersebut, kami datang menyampaikan masalah ini kemudian meminta petunjuk dan masukan” ucap Sapriansyah singkat (Adm)