bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi terkait tindakan pelanggar pemilu.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut dilaksankan di Ballroom Hotel Permata In Jalan Seroja Kuala Kapuas dibuka Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat diwakili oleh Asisten I Sekda Kapuas, Ilham Anwar, Kamis 24/11/2022.

” ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu adalah Bawaslu, Polisi dan Jaksa harus bisa bersinergi dengan baik saat pilkada nanti agar fungsinya pun tidak tumpang tindih” ujar Iswahyudi Wibowo.
Kegiatan ini adalah sebagai bentuk koordinasi terkait dengan penyeragaman pemahaman terkait dengan Regulasi tentang tindak pidana legislatif hingga Pilkada, serta mewujudkan efektifitas penanganan pelanggaran Pemilihan disetiap tahapan.

Ketua Bawaslu Kapuas itu berharap agar adanya penguatan eksistensi kelembagaan Gakkumdu dapat terbangun pola hubungan yang bersifar koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing lembaga.
” Kesepahaman dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana pemilu yang selama ini sering di keluhkan” ucap Iswahyudi.
Pola hubungan yang baik juga untuk mengatasi hambatan normatif dalam penanganan pelanggaran dan penyesuaian dengan perkembangan hukum kekinian.
” Penegakan hukum Pemilu akan efektif apabila tersedianya regulasi penanganan pelanggaran secara efektif dan aplikatif” tegas Bowo sapaan akrabnya.
Sentra Gakkumdu mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi seluruh pemangku yang terlibat dalam pemilu, demikian Iswahyudi Wibowo (Adm)