Camat Kurau Kuala akan Bentuk PPID Pembantu , ini Penjelasannya

Camat Kurau Kuala akan Bentuk PPID Pembantu , ini Penjelasannya

bajentabajurah.com.
BUNTOK,– Untuk mememenuhi dan memberikan layanan secara cepat, tepat, murah dan sederhana dengan tetap mengedepankan azas keterbukaan informasi Publik maka Kantor Kecamatan Kurau Kuala akan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

” Sesuai UU no 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Kecamatan Kurau Kuala Akan membentuk PPID Pembantu” ungkap Camat Kurau Kuala Satriansyah didampingi Kasi Pemerintahan Achmad Mutakhir, selepas menerima kedatangan pihak Dinas Kominfo Barsel yang melakukan koordinasi pembentukan PPID Pembantu,Senin 7/11/2022

Sebab ini sangat penting sehingga informasi terkait pembangunan dan kebijakan publik dapat dirilis dan disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan informasi.

Penendatangaj MoU Pembentukan PPID Pembantu dari Diskominfo kepada Camat Karau Kuala, Senin 7/11/2022

” Kita akan segera memenuhi dan memberikan layanan secara cepat, tepat, murah dan sederhana dengan tetap mengedepankan azas keterbukaan,” tegasnya.

Sesuai kebutuhan akan informasi yang semakin tinggi. Terlebih diera demokrasi ini pemerintah di tuntut lebih peka dalam memahami kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat.

Sementara itu, perwakilan dari Diskominfo Barito Selatan, Wans Fartha mengatakan bahwa pembentukan PPID Pembantu di Kecamatan

Untuk itu dalam rangka percepatan layanan informasi publik, Diskominfo Kabupaten Barito Selatan melakukan koordinasi serta pembentukan PPID Pembantu di Kecamatan Karau Kuala, sangat penting untuk transparansi dan pengelola informasi publik secara optimal.

” dalam rangka percepatan layanan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Selatan melakukan koordinasi serta pembentukan PPID Pembantu di Kecamatan Karau Kuala” ujar Wans Fartha.

Membentuk PPID bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN, demikian Wans Wartha (BajentaNews/Tim)

Barito Selatan