Legislator ini Jadi Pemateri Sosialisi Perda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Legislator ini Jadi Pemateri Sosialisi Perda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie, SH. MH merupakan salah satu pemateri pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 5 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin digelar oleh

Pemda Kapuas, Kamis 27/10/2022.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas H. Nafiah Ibnoor dihadiri oleh Kepala OPD terkait.

Legislator dari Dapil II Kapuas ini mengharapkan pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat terus mensosialisasikan Perda ini. Mulai dari OPD, kecamatan, hingga kelurahan/desa.

” Harapannya kehadiran Perda ini nantinya akan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harap H. Darwnandie, SH. MH.

H. Darwandie SH. MH

Ketua DPC PPP di Kapuas ini menyebut Pemkab Kapuas bersama DPRD Kapuas sudah menyepakati Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sebelum Perda tersebut diterapkan, maka perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar diketahui masyarakat.

” Saat saya kunjungan reses perorangan belum lama ini, juga turtu mensosialisasikan dua buah regulasi Peraturan daerah salah satunya Perda Nomor 5 Tahun 2022 ini, agar diketahui masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas H. Nafiah Ibnor saat membuka kegiatan mengatakan sosialisasi merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta dalam meningkatkan pengetahuan serta pemahaman mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Oleh karena itu, dirinya sangat mengapresiasi akan terlaksananya kegiatan ini dan mengharapkan informasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Hukum HAM Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kapuas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kapuas nantinya dapat dipahami dengan baik sehingga sasaran dapat tercapai.

” Selain itu dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini akan membuat hak warga miskin terlindungi dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum,” ucapnya. (Adm)

Legislatif