Bajenta News BUNTOK,- Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Selatan, Ardianson menegaskan bahwa kegiatan Usik Liyaw merupakan kebiasaan dan budaya dari nenek moyang Suku Dayak Hindu Kaharingan DAS Barito.
Hal tersebut diungkapkan Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Selatan ketika diskusi tentang Kebiasaan, Budaya yang beraneka ragam di Kalteng khususnya di DAS Barito, dihadiri Tokoh Masyarakat, Polri, awak media di Aula Mapolres LamaKabupaten Barsel Kecamatan Dusun Selatan Buntok Kota, Sabtu 17/9/2022.
” Kegiatan usik liyaw tersebut kebiasaan dan Budaya dari Nenek moyang suku Dayak, Acara tersebut untuk mengenal Usik Liyaw tradisi Agama Hindu Kaharingan Suku Dayak di DAS Barito dan Sekitarnya” tegas Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Selatan, Ardianson saat itu.
Kebiasaan Agama Hindu Kaharingan yang Tertua di Kalimantan Tengah budaya leluhur Nenek moyang Suku Dayak, dalam keseharian pada saat Kematian meninggalnya Yang memeluk Agama Hindu Kaharingan tersebut banyak ritualnya dari Memandikan Mayat hingga sampai prosesi penguburan/pemakaman.
Usik Liyaw adalah Tradisi Agama Kaharingan di Barsel yaitu main kartu Remi dan Dadu gurak/pusing terbuat dari tanduk serta dari tulang-belulang Hewan,
Usik liyaw tersebut dimainkan oleh pelayat atau keluarga yang datang dari jauh dengan tujuan silaturahmi dan menghibur keluarga Duka serta permainan nya menggunakan Uang karena sudah Tradisi dan kebudayaan.
Di wilayah Barito Khususnya Barsel, dalam 1 keluarga bisa memeluk 3 agama yaitu Hindu Kaharingan, Islam, dan Kristen, tetapi mereka tetap berkumpul dan melaksanakan bersama- sama pada acara keadatan karena itu adalah Adat dan Kebudayaan Masyarakat di Barsel khususnya Dusun Selatan, Jelas Damang Dusel.
Tetapi Biasanya Uang sebagai penyemangat main dan Salah satu pemain yang menang menyerahkan kemenangan nya dari usik liyaw tersebut untuk membantu keluarga Duka agar meringankan Beban mereka dalam biaya Prosesi Kematian Agama Hindu kaharingan dan Usik Liyaw bukan Judi untuk mendapatkan Keuntungan Pribadi atau memperkaya Diri terang Ardianson agar tidak ada kesalahpahaman di Tengah Masyarakat.
Budaya dan kearifan lokal suku dayak adalah, Adat, Kebudayaan turun – temurun dari Nenek moyang tidak bisa dihilangkan, dan pihak mantir-mantir adat lah yang menyelanggarakan dan berdiskusi bersama agar tidak berbenturan dengan Hukum, dan Saya sebagai Daman Dusun Selatan meluruskan tentang atutan Adat bersama mantir adat, Pihak Penegak Hukum lainnya, karena Adat Budaya sangat sensitif ditengah Masyarakat apabila tidak didampingi oleh Mantir dan pengurus Agama Hindu Kaharingan di jaman Modernisasi ini jelas Ardianson.
Kendati demikian, dalam menanggapi Keadatan, Suku, dan Kebudayaan tradisi Masyarakat ditengah Masyarakat yang Agama dan Suku yang berbeda-beda di Kalimantan Tengah dan Kabupaten serta kebiasaan dan kearifan lokal yang dimana berbagai macam tradisi/kebudayaan mereka di tengah Masyarakat, serta harus bersinergi dengan Hukum dan aturan Pemerintah yang berlaku di republik Indonesia dan juga menjunjung tinggi Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
” Sinergitas antaran kearifan lokal dengan hukum positif milik pemerintah perlu sinergi yang kuat untuk saling melengkapi” demikian Ardianson (Bajenta News/Tim)