Bajenta News KAPUAS,- Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas bersama dengan pihak eksekutif menyepakti pembatalan 2 buah Raperda.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas dipimpin oleh H.Aburahman Amur beserta jajaran dan pihak Eksekutif diwakili oelh Asisten I Drs. Ilham Anwar beserta jajaran, diruang rapat Gabungan Komisi, Senin 1/9/2022.
” Ke 2 Raperda dalam propemperda dibatalkan tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkenakan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, H. Aburahman Amur.
Selain membatalkan, kami juga menyepakati adanya penambahan satu buah Raperda ke dalam Propemperda Tahun 2022, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jelas politisi dari partai berlambangkan pohon beringin itu.
Bersama eksekutif membahas 11 Raperda dimana dari pihak eksekutif mencabut dua buah Raperda dengan di usulkan satu buah raperda sehingga ada 10 Raperda yang akan kita bahas bersama,” kata H Engko sapaan akrabnya.
” Raperda yang di usulkan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang nantinya melalui Paripurna di sahkan kemudian dilakukan pembahasan sehingga menjadi produk hukum daerah, jelasnya.
” Perda ini yang sangat di nantikan untuk di bahas dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD),Kabupaten Kapuas,” demikian H. Engko (Adm)