Kapal Tongkang/Tugboat (TB) Masuk DAS Barito Wajib Registrasi, ini Ujar Kadishub Barsel
Bajenta News BUNTOK,- Setiap kapal tongkang dan tugboat yang tidak memiliki surat ijin berlayar yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan maka jangan coba-coba melintas di perairan daerah ini.
Sikaf tegas ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Ir. Daut Danda, MM sebagai upaya penertiban arus angkutan diperairan sungai Barito melintas di wilayah hukum Kabupaten Barito Selatan.
” Berdasarkan dari hasil, rapat zoom meeting Dishub Kabupaten Barsel dengan pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (KEMENHUB RI) beberapa hari yang lalu terkait tentang ijin berlayar kapal tongkang maupun tugboat yang beraktipitas alur sungai di daerah ini,” kata Kepala Dishub Kabupaten Barsel Ir. Daud Danda,MM saat ditemui diruang kerjanya Senin, 12/9/2022.
Dikatakannya, setiap aktifitas kapal tongkang dan tugboat yang masuk di aliran sungai maupun danau di wilayah Kabupaten Barsel maka wajib diregister dan memiliki ijin untuk berlayar yang diterbitkan oleh Dishub setempat.
” Artinya, bagi nahkoda selain memegang surat pemberitahuan berlayar, juga wajib harus ada surat ijin resmi dari Dishub Kabupaten Barsel, agar kapal tersebut jelas pemiliknya, Layak berlayar diperairan Barito dan juga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sewaktu berlayar di perairan Daerah aliran Sungai Barito,” tegasnya.
Menurutnya, karena ini merupakan salah satu tugas dan kontrol dari Dishub Kabupaten Barsel bahwa setiap kapal tongkang, kapal angkut barang lainnya maupun tug boat (TB) yang melintas perairan di daerah ini kita wajib mengeluarkan ijin berlayarnya yang hal bertujuan agar kedepan kita tidak di bohongi lagi oleh oknum tertentu.
” Maka dengan mengeluarkan surat ijin berlayar tersebut, tentunya ada register sehingga kita bisa mengatahui setiap bulannya berapa kapal tongkang dan tugboat (TB) yang melintasi perairan Kabupaten Barsel,” Jelasnya.
Rencana penerapan aturan tersebut lanjutnya, akan dilaksanakan dalam satu bulan kedepan dan hal inipun telah saya sampaikan kesemua UPTD di semua kecamatan untuk segera mensosialisaikannya kepada semua kapal tongkang dan tag boat terkait aturan tersebut.
“ Yakni sebelum ada surat ijin berlayar atau sudah diregister kelayakan dan kelayakan yang diterbitkan oleh Dishub Kabupaten Barsel maka tidak boleh masuk apapun alasannya jadi jangan coba-coba berlayar di perairan Kabupaten Barsel, apabila masih tidak mengindahkannya maka akan dilakukan tindkan tegas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” Tegas Daud Danda.
Ditambahkannya lagi, untuk surat ijin berlayar dari pihak Syahbandar merupakan surat ijin gerak di laut saja namun bisa saja hanya sebatas ijin gerak dan tidak boleh di alur sungai maupun danau artinya kalau bergerak di alaur sungai maupun danau adalah kewenangan Dishub, disini aturannya sudah jelas diatur oleh Pihak Kementrian Perhubungan RI.
” Yang jelas aturan ini, akan diterapkan dengan sebenar-benarnya serta sesuai dengan peraturan yang berlaku” Ungkapnya.
Oleh karena itu, kepada pengusaha kapal maupun nahkoda kapal yang harus mereka lakukan dalam waktu dekat ini yakni mengirimkan surat pemberitahuan kesemua pemilik (owner) agen kapal.
” Bahwa sebelum memasuki perairan alur sungai dan danau, mereka harus ada ijin berlayar dari Dishub Kabupaten Barsel ini di lakukan untuk mengontrol atau mengetahui berapa kapal kapal tongkang yang melintas di daerah kita,” Pungkas Daud Danda. ( Bajenta News tim)..