Bajenta news.
Kuala Kapuas,- Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas lebih utama adalah melakukan upaya pencegahan pelanggaran oleh setiap kader/masa pendukung Partai Politik (Parpol).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo seraya menyatakan bahwa di Kapuas masih tedapat pelanggaran Parpol.
” Terkait pengawasan dan pencermatan keanggotaan Parpol di Kapuas ditemukan dugaan pelanggaran yaitu Ganda Internal sebanyak 231 dan Keanggotaan TMS sebanyak 7 dan Pencatutan 2 yang terdapat enyelenggara, PNS dan oknum Kepala Desa menjadi anggota Parpol” ujar Iswahyudi Wibowo melalui realisi nya, Selasa, 30/8/2022.
Sebagaimana yang diamanatkan kepada Bawaslu sesuai yang merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93 (b) Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
“Untuk mengoptimalkan itu, perlu dan sangat penting adanya keterlibatan partisipasi masyarakat” harap Iswahyudi Wibowo.
Menurut Ketua Bawaslu Kapuas ini bahwa pihaknya sudah menyampaikan saran untuk perbaikan hasil Pencermatan SIPOL ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas sebanyak 2 kali, pada tanggal 9/8/2022 dan tanggal 15/8/2022.
Jadi, nanti ada semacam alat kerja pencegahan agar kinerja kita terukur. Sehingga tidak terjadinya pelanggaran, karena sudah dicegah di awal,” harapnya.
Salah satu potensi persoalan tahapan pendaftaran partai politik, menurut Iswahyudi secara kelembagaan adalah eksistensi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU menurut Bawaslu berpendapat bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu partai politik.
“Bawaslu tetap konsisten dengan putusan Bawaslu sebelumnya yakni kelengkapan administrasi dalam Sipol itu hanya sebagai alat bantu. Sebab, undang-undangnya tidak disebutkan sebagai alat utama,” demikian Iswahyudi Wibowo.