
Bajenta news.
Kuala Kapuas,- Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 menoreh sejarah baru dilembaga Wakil Rakyat Kabupaten Kapuas, pasalnya Bupati Kapuas tidak hadir tanpa alasan, Selasa 25/8/2022.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM didampingi Waket I Yohanes dan Waket II Evan Rahman Sahputra sedangkan pihak eksekutif tidak hadir.
Kendati Bupati Kapuas ataupun yang mewakili tidak hadir, paripurna penandatangan berita acara Rancangan KUA-PPAS tetap berlangsung dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
” Secara hirarki kita sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat, soal apa menjadi alasan ketidakhadiran Kepala Daerah/Bupati Kapuas tidak menghalangi lembaga DPRD Kabupaten Kapuas untuk mendatangani berita acara” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie, SH. MH. setelah paripurna.
Tidak hadirnya Bupati Kapuas dan eksekutif merupakan peristiwa yang memprihatinkan karena sekian periode saya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas baru kali ini terjadi.
” Kita dalam hal ini Banggar dan TAPD sudah melalui proses musyawarah untuk memunculkan berita acara yang diparipurnakan hari ini, sebagai azas hukum tertinggi” jelas anggota Banggar sekaligus bertugas membacakan dokumen Berita Acara Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 pada paripurna saat itu.
Setelah KUA-PPAS maka ini merupakan dasar hukum menuju persiapan eksekutif membuat Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa hasil rapat Banggar dengan TAPD Kabupaten Kapuas sudah disepakati bersama berdasarkan jadual Banmus dan Tatib Dewan serta regulasi yang mengatur, demikian disampaikan Darwandie (Adm)