Bajenta news.
Kuala Kapuas,- Adanya konsep Rencana program pembangunan tahun jamak (Multiyears) pada pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sempat menjadikan perdebatan antara Badan Anggaran dengan pihak Tim Anggaran Pemda Kapuas, akhirnya Banggar dan TAPD sepakat untuk menolak.
Rapat Banggar tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM didampingi Waket I Yohanes, ST. dan Waket II Evan Rahman Sahputra sedangkan pihak eksekutif dipimpin oleh Sekda Kapuas, Septedy selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) didampinggi pimpinan OPD Kapuas.
Rapat, Rabu 24/8/2022 diruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kapuas berlangsung dengan beberapa kali terjadi skor dan saling menyampaikan argumen dimana pihak eksekutif menginginkan program Multiyears bisa masuk dalam perencanaan namun pihak Legislatif berdalihkan aturan dan hukum tidak memungkinkan adanya program Multiyears pada dilaksanakan pada APBD Perubahan 2022.
Sesuai berita acara hasil rapat Banggar dengan TAPD Kapuas menyepakati untuk menolak rencana Pembangunan tahun jamak (program Multiyears) untuk RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Penolakan sekaligus pembatalan tersebut berdasarkan hasil rapat Komisi III dengan mitrakerjanya dimana mengacu pada Permenkeu nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan dan rencana kegiatan pembangunan tahun jamak alias Program Multiyears APBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang dibatalkan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur ruas jalan Pujon-Jangkang-Sei Hanyo-Sei Pinang -Timbang Bokoi dan ruas jalan Basarang-Batanjung.(Adm)