Sengketa Pilkades, Dewan Membuka Pintu Lakukan Madiasi

Sengketa Pilkades, Dewan Membuka Pintu Lakukan Madiasi

Ketua Komisi I DPRD Kab. Kapuas, Lawin bersama Kenedi ketika menerima kedatangan beberapa Calon Kades bersengketa pasca Pilkades serentak, Selasa 9/8/2022

Bajenta news.
Kuala Kapuas,- Sekitar 23 Desa dari 155 Desa yang menuai Sengketa pasca Pilkades serentak belum lama ini, untuk itu sebagaimana tahapannya, lembaga wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Kapuas membuka pintu lakukan mediasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin disela menerima beberapa calon kepala desa yang bersengketa.

” Dewan siap membuka diri untuk mediasi terkait sengketa pasca Pilkades serentak” Ucap Lawin diruang kerjanya, Selasa 9/8/2022.

Menurut legislator senior dari Partai Hanura di Kapuas ini bahwa sebagaimana tahapan Pilkades di Kapuas pasca pemungutan suara maka ada tersedia 7 hari bagi yang bersengketa melakukan mediasi ditingkat Desa.

Kemudian, apabila tidak puas maka mediasi dilakukan ditingkat kecamatan masing-masing, lantas sebagaimana hari ini mediasi dilakukan pada tingkat Kabupaten oleh pihak Panitia Kabupaten.

” Kendati demikian apabila memang tidak mendapatkan kata kesepakatan dilakukan tingkat baik Desa, Kecamatan hingga Panitia Pabupaten, silakan menempuh jalur hukum” jelas Lawin.

Jauh kita berharap agar permasalah atau sengketa ditimbulkan sebaiknya bisa diselesaikan melalui mediasi, demikian tutup Lawin (Adm)

Barito Selatan Kuala Kapuas Legislatif